2 Pengedar Ganja di Lahat Bertemu Polisi, Gagal Antar ke Pembeli
Tersangka Meggi dan Jayansyah saat diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks--
“Asal usul ganjanya masih kita selidiki. Kedua tersangka ini sebagai pengedar,” tutup Romi.
BACA JUGA:Tamat SMA, Remaja di Lahat Merintis Jadi Pengedar Ganja
Kedua tersangka dijerat dengan PPasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (gti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: