Pengedar Narkoba di Musi Rawas Masih Banyak, Buktinya Selama 2 Pekan 3 Pria Diamankan di Tempat Berbeda
Tiga pengedar narkoba yang berhasil diamankan dalam waktu dua pekan dihadirkan dalam rilisnya oleh Kapolres Musi Rawas. Foto: khalid/sumeks.--
“Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta.
BACA JUGA:Sedang Nongkrong di Jalan, Pengedar Ganja di Lahat Tak Sadar Didatangi Polisi
Kepada semua pihak yang masih melakukan penyalahgunaan narkoba, Kapolres mengimbau untuk segera menghentikan perbuatan tersebut.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi saja, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua lapisan,” tutupnya.(lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: