Kejari Muba Resmi Tahan Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih, Susul 2 Pejabat Sebelumnya
Tersangka berinisial I resmi ditahan Kejari Muba dan dibawa ke Lapas Klas II B Sekayu Selasa malam. Foto: dokumen/harian muba--
Dan masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, yaitu penyedia atau direktur berinisial F.
BACA JUGA:Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum
Pihaknya, tambah Romi, telah memanggil F dan meminta agar tersangka bersikap kooperatif.
Diketahui, proyek Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter/detik dan jaringan Perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, telah menerima anggaran sebesar Rp8,3 Miliar.
Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Muba untuk tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan di salah satu item pekerjaan.
Yaitu pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA, tidak terpasang. Padahal anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia.
BACA JUGA:Terpidana Korupsi Pembangunan GSC Serahkan Uang Pengganti Rp 700 Juta ke Kejari Muba
Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,44 miliar akibat ulah para tersangka. (kur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: