Kejari Muba Resmi Tahan Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih, Susul 2 Pejabat Sebelumnya

Kejari Muba Resmi Tahan Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih, Susul 2 Pejabat Sebelumnya

Tersangka berinisial I resmi ditahan Kejari Muba dan dibawa ke Lapas Klas II B Sekayu Selasa malam. Foto: dokumen/harian muba--

Kejari Muba Resmi Tahan Rekanan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih, Susul 2 Pejabat Sebelumnya 

SEKAYU, SUMEKS.COKejari Musi Banyuasin (Muba) resmi menahan satu rekanan kasus dugaan korupsi proyek instalasi air bersih di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Muba berinisial I.

Itu setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hingga Selasa 4 Juli 2023 malam selama sekitar 4 jam.

Tersangka I langsung ditahan di Lapas Klas II B Sekayu Selasa malam.

Dia menyusul dua pejabat yang telah dijadikan tersangka dan ditahan sebelumnya.

BACA JUGA:Kejari Muba Tahan Staf Ahli Bupati Muba, Bukti Cukup Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air

Yaitu mantan Kepala Dinas Perkim Muba dengan inisial Ri dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perkim Muba dengan inisial No.

Tersangka I diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari Muba, Romi Rozaly SH MM, bersama dengan Kasi Pidsus Muhammad Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intel Rizky Ramdhani SH MH, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.

Yaitu Ri selaku pengguna anggaran dan No selaku pejabat pembuat komitmen.

BACA JUGA:NAH LHO! Mendadak Kejari Muba Geledah Kantor Perkim, Terkait Proyek Rp 8,3 Miliar

“Selasa malam langsung kita tahan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan,” tegas Romi dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Rabu 5 Juli 2023.

Romi mengatakan, tersangka I, merupakan rekanan atau pihak swasta yang bertugas sebagai pelaksana lapangan.

“Dianggap telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Sehingga penahanan perlu untuk mempermudah dan mempercepat dan mencegah potensi melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: