Kejari Muba Tahan Staf Ahli Bupati Muba, Bukti Cukup Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air
Jaksa Kejari Muba tahan staf ahli bupati Muba, bukti cukup kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air siap disidang. foto: dok/sumeks.co. --
Kejari Muba Tahan Staf Ahli Bupati Muba, Bukti Cukup Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air
SUMEKS.CO, SEKAYU – Kejari Muba resmi tahan staf ahli Bupati Muba, setelah bukti cukup dikumpulkan jaksa.
Kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air itu siap naik sidang.
Diketahui, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Musi Banyuasin (Muba), sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam kasus ini.
BACA JUGA:NAH LHO! Mendadak Kejari Muba Geledah Kantor Perkim, Terkait Proyek Rp 8,3 Miliar
Sehingga tak ragu penetapan dan penahanan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter/detik.
Tak hanya itu, kasus ini juga terkait jaringan perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perkim Muba Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dua tersangka langsung ditahan malam ini, 21 Juni 2023,
Keduanya mantan Kadis Perkim Muba berinisial Ris, kini menjabat Staf Ahli Bupati Muba Bidang Keuangan.
BACA JUGA:Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum
Lalu PPK berinisial ‘No’.
“Mereka kami titipkan penahanannya ke Lapas Kelas IIB Sekayu, untuk 20 hari ke depan,” kata Kajari Muba Romy Rozali SH MH.
Kajari didampingi Kasi Intel Rizky Ramdhani SH dan Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH.
Sementara dua orang rekanan, masing-masing berinisial F dan I juga turut menjadi tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks