Kejari Muba Tahan Staf Ahli Bupati Muba, Bukti Cukup Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air

Kejari Muba Tahan Staf Ahli Bupati Muba, Bukti Cukup Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air

Jaksa Kejari Muba tahan staf ahli bupati Muba, bukti cukup kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air siap disidang. foto: dok/sumeks.co. --

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Pembangunan GSC Serahkan Uang Pengganti Rp 700 Juta ke Kejari Muba

Namun keduaya tidak hadir dalam pemanggilan kemarin, sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang Senin, 26 Juni 2023.

“Kami minta agar mereka kooperatif,” imbuhnya.

Romy menambahkan, pada kegiatan yang tengah mereka sidik itu, dengan anggaran Rp8.300.066.000 bersumber APBD Kabupaten Muba TA 2021.

“Pencairan anggaran telah 100 persen. Namun dalam pelaksanaan pekerjaannya terdapat penyimpangan,” tegasnya. 

BACA JUGA:NAH LHO! Mendadak Kejari Muba Geledah Kantor Perkim, Terkait Proyek Rp 8,3 Miliar

Ada 1 item, pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA, belum terpasang. 

“Hasil perhitungan Inspektorat Muba, terdapat kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud, mengaku terkejut atas penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Ris dan No.

“Kalau kawan-kawan Kejaksaan sudah sampai melakukan penahanan, berarti sudah mempunyai bukti yang cukup,” katanya. 

BACA JUGA:Ketua KUD Buana Muba Berikan Keterangan Berbelit, Jaksa Kejari Muba Pastikan Pelanggaran Hukum

“Kita tidak boleh melakukan intervensi, kita hormati proses hukumnya,” tegasnya.

Terkait status kepegawaian tersangka dan lainnya, Apriyadi mengatakan mereka menunggu surat pemberitahuan dari pihak Kejari Muba. 

“Kita juga menunggu proses hukumnya,” ujarnya, tadi malam. (kur)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks