Curi 20 Kilogram Kayu Gaharu Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Petani Karet di PALI Ditangkap

Curi 20 Kilogram Kayu Gaharu Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Petani Karet di PALI Ditangkap

Tersangka dan barang bukti 20 Kg kayu Gaharu bernilai puluhan juta diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co--

Curi 20 Kilogram Kayu Gaharu Bernilai Puluhan Juta Rupiah, Petani Karet di PALI Ditangkap

PALI, SUMEKS.CO - Resusman (35), warga Dusun ll, Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus merasakan dinginnya ruangan hotel Prodeo milik Polsek Penukal Abab.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini kedapatan mencuri 20 kilogram kayu Karas (Gaharu) milik Anton yang tidak lain merupakan warga Dusun III, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

Kejadian yang membuat pelaku terjerat dalam Pasal 363 KUHP ini berlangsung Rabu 28 JUni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah korban di Dusun III, Desa Babat, Kecamatan Penukal.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi, Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Bambang Rudiansyah SH menjelaskan kronologi aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA:Ditangkap Kasus Pencurian HP, Ternyata Pernah Mencuri Besi Sepanjang 55 Meter di Islamic Center Prabumulih

"Bermula istri korban mengatakan bahwa dua buah karung berisikan kayu Gaharu dengan berat kurang lebih 20 kilogram yang berada di gudang samping rumah telah hilang," katanya.

Kemudian, korban mengecek kebenaran apa yang disampaikan oleh istrinya tersebut, ternyata benar Gaharu seberat 20 kilogram yang di gudang sudah tidak ada ditempatnya.

"Diduga pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara melompat pagar rumah pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30 juta," jelasnya.

Kapolsek Penukal Abab, yang mengetahui adanya aksi pencurian Gaharu, karena korban melaporkan kejadian tersebut ke Pihaknya langsung memprosesnya dengan mengarahkan jajarannya.

BACA JUGA:Sedang Asik Timbang Sabu, Petani Dibekuk, Sabu Seberat 52,04 Gram Turut Diamankan

"Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 50 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2023, kemudian saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bambang Rudiansyah, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian kayu gaharu tersebut.

Didapat dari hasil penyelidikan, bahwa keberadaan pelaku masih berada di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI tepatnya di warung kopi Halik, Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan penangkapan, Jumat 29 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: