Sedang Asik Timbang Sabu, Petani Dibekuk, Sabu Seberat 52,04 Gram Turut Diamankan

Sedang Asik Timbang Sabu, Petani Dibekuk, Sabu Seberat 52,04 Gram Turut Diamankan

BEKUK : Pelaku pengedar sabu di Desa Arisan Musi Timur dibekuk.--

Sedag Asik Timbang Sabu, Petani Dibekuk, Sabu Seberat 52,04 Gram Turut Diamankan

MUARA ENIM, SUMEKS.COTim Puma Polsek Gelumbang bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil membekuk pelaku Imran Gani (47) yang telah meresahkan masyarakat.

Warga Desa Arisan Musi Timur, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap saat sedang asyik menimbang sabu dirumahnya, Selasa 6 Juni 2023 pukul 15.00 WIB. 

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 52,04 gram, satu unit handphone merk Nokia model RM-1134 warna hitam, satu unit timbangan digital dan satu bal plastik klip bening.

“Pelaku berserta barang bukti telah diamakan dan diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata SH MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kamis 8 Juni 2023.

BACA JUGA:Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp15 Juta

Robby menjelaskan, awal penangkapan pengedar sabu-sabu di Desa Arisan Musi Timur tersebut.

Setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Arisan Musi Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, kata dia, Tim Puma bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumahnya pelaku Imran Gani saat sedang menimbang sabu-sabu untuk dipecah berapa paket untuk dijual kembali. 

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu  paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 52,04 gram, satu unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan digital dan satu bal plastik klip bening,” katanya.

BACA JUGA:Berikan Kepastian dan Perlindungan Hukum Status Pernikahan, 44 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

Pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Gelumbang  untuk didalami dan penyidikan perkaranya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku Imran Gani bahwa dirinya mendapat sabu-sabu tersebut di beli di Palembang. Dirinya juga mengaku bahwa telah menggeluti bisnis haram tersebut sudah satu tahun.

“Saya bisnis sabu ini pak, untuk bayar hutang,” katanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: