Persaudaraan Alumni 212 Serukan Umat Islam Seluruh Indonesia Lawan Ajaran Sesat Panji Gumilang
Persaudaraan alumni 212 tuntun ponpes Al Zaytun ditutup.--
BACA JUGA:TERBARU! FPI Bakal Gelar Aksi 266 Minta Kemenag Tutup Ponpes Al Zaytun, Habib Rizieq Turun Tangan?
"Kami juga menuntut dan mendukung aparat hukum untuk melakukan proses hukum pada Panji Gumilang," pintanya.
Massa juga mendesak Kementerian Agama, untuk menutup dan membubarkan serta menyelamatkan Ponpes Al-Zaytun Indramayu dari ajaran sesat yang diajarkan Syekh Panji Gumilang.
Kemudian, massa Persaudaraan Alumni 212 Kabupaten Klaten juga menyerukan kepada para wali santri untuk menarik anak-anak mereka dari Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
"Inilah pernyataan sikap dari kami, semoga Allah SWT menyelamatkan dan memberkahi NKRI yang kita cintai ini," tutupnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD mengungkapkan, bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
"Hanya tinggal diklarifikasi saja nanti di dalam, pemanggilan atau pemeriksaan," ungkapnya dikutip SUMEKS.CO dari unggahan TikTok @esennah_alam, Sabtu, 24 Juni 2023.
Menurut Mahfud MD, akan ada laporan resmi yang akan dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasi dari tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Pasal-pasal apa yang akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Nanti akan diumumkan pada waktunya," terangnya.
Mahfud menambahkan, kepolisian akan mengambil tindakan dari semua pintu laporan yang masuk tentang tindak pidana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Kemudian, Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Polhukam juga akan mengambil tindakan berupa pemberian sanksi penataan administrasi, kepada Ponpes Al-Zaytun Indramayu melalui Yayasan Pendidikan Islam (YPI), yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan.
"Nah ini akan dilakukan juga tindakan hukum administrasi terhadap yayasan," lanjutnya.
Untuk tindakan hukum administrasi terhadap yayasan ini, akan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar disana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: