Rugikan Negara Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Imbau Tersangka Eks Dirut PT SBS Kooperatif

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Imbau Tersangka Eks Dirut PT SBS Kooperatif

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

BACA JUGA:Warga-Pengusaha Sepakat Truk Batu Bara Lewat Jalan Alternatif, Tinggal PTBA Relakan Lahannya, Tunggu Apa Lagi?

Vanny menjawab lugas, tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikannya bakal ada tersangka baru dalam perkara ini.

"Namun, masih melihat perkembangan penyidikannya nanti seperti apa, yang pasti akan diinformasikan lebih lanjut jika ada perkembangannya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel resmi menahan dua dari tiga tersangka bernama Anung D Prasetya mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk dan Syaiful Islam ketua tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akusisi BUMN PT Bukit Asam Tbk terhadap PT SBS melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 miliar.

BACA JUGA:Kejari Muba Tahan Staf Ahli Bupati Muba, Bukti Cukup Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.

Selain itu, dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS.

Para tersangkapun sebagaimana perbuatannya, dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: