Rugikan Negara Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Imbau Tersangka Eks Dirut PT SBS Kooperatif

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Imbau Tersangka Eks Dirut PT SBS Kooperatif

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Kejati Sumsel Imbau Tersangka Eks Dirut PT SBS Kooperatif

SUMEKS.CO,- Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel, telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada Tjahyono Imawan eks Dirut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebagai tersangka korupsi akuisisi saham senilai Rp100 miliar.

Untuk diketahui, Tjahyono Imawan merupakan satu dari tiga tersangka korupsi yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel, yang berhalangan hadir alias mangkir saat penetapan tersangka pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin.

"Benar yang bersangkutan telah kita kirimkan surat pemanggilan yang pertama, setelah sebelumnya tidak hadir dalam penetapan tersangka pada Rabu malam kemarin," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 22 Juni 2023.

BACA JUGA:Tiga Eks Bos PTBA Jadi Tersangka Korupsi Rp100 Miliar, Modusnya Akuisisi Saham Perusahaan yang Lagi Sakit

Dengan telah dilayangkannya surat pemanggilan pertama tersebut, Vanny berharap agar tersangka Tjahyono Imawan dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel sebagai tersangka.

Karena, kata Vanny apabila tersangka Tjahyono Imawan tidak kooperatif maka tidak menutup kemungkinan akan ada sangsi hukum seperti upaya jemput paksa.

Diakui Vanny, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak tersangka Tjahyono Imawan terhadap surat panggilan pertama.

Dikatakan Vanny, apabila surat pemanggilan pertama yang bersangkutan belum datang juga, maka akan ada upaya pemanggilan kedua dan seterusnya hingga upaya hukum jemput paksa.

BACA JUGA:Hindari Media, Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PTBA Rp 100 M Tersandung

"Namun sekali lagi, kami masih berharap agar yang bersangkutan dapat kooperatif agar mempermudah proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

Vanny juga membeberkan, meski telah ada tersangka dalam penyidikan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih mendalami alat bukti serta materi perkara.

Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Palembang ini tidak menampik serangkaian penyidikan akan terus dikembangkan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Saat disinggung, mengenai dalam pengembangan penyidikan perkara ini bertujuan untuk membidik tersangka baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: