Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pejabat Perancang Dalam Pembentukan Perda dan Perkada

Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pejabat Perancang Dalam Pembentukan Perda dan Perkada

--

Ia turut menyerukan kepada Kantor Wilayah dapat mengumpulkan laporan harmonisasi Ranperda yang telah dilaksanakan agar dapat terinventaris dengan baik.

BACA JUGA:Cegah Karhutla Aparat Kepolisian Polsek Lembak Langsung Datangi Kebun Warga

“Sejauh ini telah terhimpun sebanyak 666 Ranperda yang telah berhasil di harmonisasi dari seluruh Kantor Wilayah yang kemudian akan diurutkan berdasarkan kategori masing-masing yang untuk menjadi penilaian sendiri bagi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memberikan penghargaan sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja para Perancang Peranturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah,” ujarnya  

Kegiatan yang dihelat secara virtual tersebut diharapkan menjadi wadah untuk bertukar informasi dan diskusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh setiap kantor wilayah dalam melakukan pengharmonisasian Racangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Peraturan Gubernur dan Bupati/ Walikota daerah.

Kemudian dapat dicari solusi terhadap permasalahan tersebut sehingga peran dan fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah dapat terlaksana dengan baik.

BACA JUGA:Subhanallah! Seorang Wali Allah Tercatat Sebagai Ahli Neraka, Malaikat Malu Saat Tahu yang Sebenarnya

Pada kegiatan yang digelar secara terpusat melalui virtual itu turut hadir Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Mali.

Lalu dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, hadir Kabid Hukum, Ave Maria Sihombing, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: