Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tersangka Izal dan barang bukti yang diamankan untuk membakar lahan miliknya. Foto: dokumen/linggau pos--

“Aksi pembakaran hutan maupun kebun dan lahan, melanggar hukum,” tutupnya. (*)

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Apresiasi Kesiapan Perusahaan di OKI Hadapi Musim Kemarau Cegah Karhutla

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait