Ditangkap, Pelaku Karhutla di Rupit Muratara Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tersangka Izal dan barang bukti yang diamankan untuk membakar lahan miliknya. Foto: dokumen/linggau pos--
“Aksi pembakaran hutan maupun kebun dan lahan, melanggar hukum,” tutupnya. (*)
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Apresiasi Kesiapan Perusahaan di OKI Hadapi Musim Kemarau Cegah Karhutla
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: