Kejari Banyuasin Bebaskan Penadah Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice

Kejari Banyuasin Bebaskan Penadah Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice

Kejari Banyuasin memberikan Restoratif Justice (RJ) kepada Rudi Hartono. Foto: dokumen/sumeks.co--

Terlebih, tersangka ini dikenal tidak pernah berulah di desa dan dikenal baik.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Kambing Dihentikan Melalui Restoratif Justice

"Satu poin, kami anggap bisa memenuhi unsur Restorative Justice," terangnya.

Tapi tidak cukup satu poin itu, pihak Kejari Banyuasin juga mengecek langsung ke lapangan baik di rumah tersangka dan juga tetangga dekat rumah tersangka. 

"Hasilnya rumah yang ditempati Rudi Hartono bersama istri dan anaknya yang masih kecil merupakan rumah bantuan keluarga pra sejahtera dari pemerintah," ungkapnya.

Dapat dikatakan Rudi Hartono menjadi tulang punggung keluarganya untuk menafkahi istri dan anaknya dengan bekerja sebagai buruh. 

BACA JUGA:Kasus Pencurian Kambing Dihentikan Melalui Restoratif Justice

"Kita memutuskan untuk mengajukan RJ ke Kejati Sumsel," pungkasnya.(qda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: