Ternyata Ini Modus Licik Korupsi Restribusi Parkir higga Menjerat 3 Pejabat Banyuasin

Ternyata Ini Modus Licik Korupsi Restribusi Parkir Hingga Menjerat Tiga Pejabat Banyuasin-Foto: Akda/sumeks.co -
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah menahan tiga pejabat aktif, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diduga terlibat dalam kasus korupsi retribusi parkir.
Dugaan penyimpangan ini terjadi dalam periode 2020 hingga 2023 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.147.180.000 atau sekitar Rp1,1 miliar.
Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu 23 Maret 2025 Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut diduga menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memanfaatkan celah dalam sistem pengelolaan retribusi parkir. Mereka melakukan berbagai cara agar dana yang masuk ke kas daerah lebih kecil dari jumlah yang seharusnya disetorkan," ungkap Giovani saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu
BACA JUGA: Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub
- Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi
Ketiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Eko Prasetyo (EP)- Pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin pada periode 2019–2020.
2. Salamun (SM)- Menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin selama periode 2021–2023.
3. Anthony Liando (AL)- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin periode 2019–2022. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta merangkap sebagai Plt. Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Banyuasin.
Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub.-Foto: Akda/sumeks.co-
Ketiganya diduga berperan aktif dalam praktik korupsi ini, baik dengan mengurangi setoran retribusi parkir, memalsukan laporan keuangan, maupun memanfaatkan sistem manual yang minim pengawasan untuk kepentingan pribadi.
- Modus Korupsi: Pemalsuan Laporan dan Pemotongan Dana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: