Kejari Banyuasin Bebaskan Penadah Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice

Kejari Banyuasin Bebaskan Penadah Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice

Kejari Banyuasin memberikan Restoratif Justice (RJ) kepada Rudi Hartono. Foto: dokumen/sumeks.co--

Kejari Banyuasin Bebaskan Penadah Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Rudi Hartono (39) warga Desa Suka Pindah, Dusun I, RT 02, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin

Dengan pemberian RJ itu, Rudi yang terlibat kasus pencurian handphone ini bisa bebas dan kumpul kembali bersama keluarga di rumah.

"Sesuai proses, sehingga tersangka bisa dibebaskan," kata Kajari Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidum Hendra Febianto. 

Sebelumnya Rudi terjerat kasus hukum dengan tuduhan menjadi penadah handphone hasil curian dari seseorang. 

BACA JUGA:Kasus Pencurian Kambing Dihentikan Melalui Restoratif Justice

"Handphone yang dibeli tersangka dengan harga tidak lazim, dan ternyata ponsel hasil curian," jelasnya. 

Rudi sendiri tertangkap, setelah korban Rohana tetangga Rudi melihat yang bersangkutan memiliki handphone baru dan ternyata memang miliknya. 

Oleh karena itu, Rudi dilaporkan korban sehingga diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti berupa handphone. 

Saat diamankan dan berkasnya dilimpahkan ke Kejari Banyuasin, Rudi mengaku kalau dirinya tidak mencuri ponsel milik Rohana.

BACA JUGA:Giliran Bule Dapat Restoratif Justice, Kasusnya Jual Iphone Rusak

"Melainkan membeli dari seseorang yaitu R dan J yang rupanya pelaku pencurian handphone korban," ungkapnya. 

Sehingga Kejari Banyuasin melalui Seksi Pidum memutuskan memanggil korban untuk dilakukan mediasi didampingi keluarga tersangka dengan disaksikan perangkat desa. 

"Akhirnya korban mau berdamai dan memaafkan tersangka," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: