Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan
Panit 1 Ipda Dedy Yanto SH (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co --
Tersangka Anton tiba di Kejari Palembang sekitar pukul 09.30 WIB dengan kondisi tangan diborgol dan diapit dua petugas.
BACA JUGA:Polda Sumsel Tak Terpengaruh Aksi Sumpah Pocong Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Rian Antoni
Dipimpin langsung Panit 1, Ipda Dedy Yanto SH MH tersangka Anton langsung dibawa menuju ke sel tahanan sementara Kejari Palembang.
Aksi Anton melakukan sumpah pocong bersama kuasa hukumnya Jon Fredi SH sempat mencari simpati.
Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit 5 Renakta, AKBP Raswidiati Anggraini SIK membenarkan pelimpahan tahap dua tersangka Abton.
"Benar, tadi pagi telah dilakukan pelimpahan tahap dua. Nantinya tinggal pihak kejaksaan yang melimpahkan ke pengadilan guna dilakukan persidangan," ungkapnya.
Tersangka Anton disangkakan melanggar Pasal tentang pencabulan di bawa umur, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: