Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan

Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan

Panit 1 Ipda Dedy Yanto SH (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co --

Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Tetap Menyangkal Tuduhan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Rian Antoni alias Anton tetap bersikukuh dan menyangkal tuduhan tidak melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur seperti yang disangkakan kepadanya.

Hingga dilakukan pelimpahan berkas tahap dua ke Kejari Palembang Selasa pagi, tersangka Anton pemeran sumpah pocong juga tidak mengakuinya.

"Iya, tersangka tetap tidak mengakui perbuatannya, tapi kita (penyidik) tetap berkeyakinan dengan dua alat bukti dan hasil visum. Itu hak tersangka untuk menyangkal perbuatannya dan tinggal didibuktikan di persidangan," ujar Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini SIK melalui Panit 1, Ipda Dedy Yanto, Selasa 30 Mei 2023. 

Sebelum diserahkan, tersangka Anton terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Berkas Tahap Dua dan Tersangka Pemeran Sumpah Pocong Dilimpahkan ke Kejari Palembang

Tersangka Anton ditahan dan sebelumnya dilakukan penangkapan lantaran tersangka tak kooperatif. 

"Sebelumnya juga tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor setiap minggunya. Tapi kewajiban itu tak dilakukan hingga dilakukan penangkapan dan penahanan," ungkapnya. 

Tersangka juga sehari sebelumnya melalui kuasa hukumnya, John Fredi SH melayangkan gugatan pra-peradilan ke PN Palembang Klas IA Khusus Palembang.

"Karena itu hak dari tersangka dan kami siap untuk menghadapi praperadilan tersebut," tutup Dedy.

BACA JUGA:Datang dari Muara Enim, Nenek Pemeran Sumpah Pocong yang Ditangkap Polda Sumsel Minta Cucunya Tak Ditahan

Sebelumnya, tersangka Kasus pencabulan anak di bawah umur yang juga pemeran sumpah pocong dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Bersama berkas, tersangka Rian Antoni alias Anton (40) dilimpahkan langsung penyidik unit 1 Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa 30 Mei 2023.

Penyidik melakukan pelimpahan tahap dua setelah sebelumnya penyidik merampungkan pembekasan perkara tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: