Datang dari Muara Enim, Nenek Pemeran Sumpah Pocong yang Ditangkap Polda Sumsel Minta Cucunya Tak Ditahan

Datang dari Muara Enim, Nenek Pemeran Sumpah Pocong yang Ditangkap Polda Sumsel Minta Cucunya Tak Ditahan

Nety (tengah) nenek tersangka Anton didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Datang dari Muara Enim, Nenek Pemeran Sumpah Pocong yang Ditangkap Polda Sumsel Minta Cucunya Tak Ditahan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nety (60), tampak histeris dan beberapa kali menegaskan jika Rian Antoni alias Anton (40), cucunya tidak melakukan apa yang dituduhkan adalah tidak benar.

Nety adalah nenek tersangka Anton pemeran sumpah pocong yang sengaja datang dari Muara Enim untuk menemui cucu kesayangannga itu di Polda Sumsel Rabu, 24 Mei 2023 sore.

“Dia tidak banyak bergaul dan tidak mungkin melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. karena kita patuh hukum jadi kita jalani. Itu berdasarkan fitnah ada dendam pribadi itu,” histeris Nety.

Nety berharap penyidik Polda Sumsel bersikap baik dan tidak menahan cucunya Anton. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel

“Cucu saya itu anak yatim dan harus kemana lagi kami mengadu. Ya Allah tolong lah cucu saya ini menjadi korban fitnah,” ujar Nety.

Kuasa Hukum tersangka Anton, John Fredi SH terus menenangkan Nety. Menurut Nety, dirinya meminta penangguhan terhadap cucunya atas namanya.

“Kline kami kena tangkap ketika melakukan jalan kaki dari Monpera menuju ke Gedung Kejati Sumsel di Jakabaring siang tadi untuk memohon keadilan secara bersurat dan besok Kamis kami wajib lapor,” kata dia.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yeni Diarty SIK membenarkan, tersangka Anton telah diamankan di Polda Sumsel.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tak Terpengaruh Aksi Sumpah Pocong Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Rian Antoni

“Iya, benar sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Berkas perkaranya (kasus dugaan pencabulan) sudah dinyatakan lengakp atau P21, nanti tinggal tahap kedua penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan,” terang Supriadi Rabu sore.

Sebelumnya Anton, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur diringkus Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sebelum ditangkap dan diamankan petugas, tersangka Anton masih mengenakan kostum pocong dan meminta sumbangan bersama kuasa hukumnya terlihat mondar mandir di Simpang Empat Lampu Merah Jakabaring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: