BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel

BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel

Ipda Dedy saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Anton. Foto: edho/sumeks.co --

BREAKING NEWS: Pria di Palembang yang Tantang Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beberapa hari usai menantang melakukan sumpah pocong, Rian Antoni (40) alias Anton, diamankan petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tersangka Anton ditangkap saat berada di salah satu warung seberang Kantor Kejari Palembang, Jalan GHA Bastari sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 24 Mei 2023.

Renakta Polda Sumsel yang dipimpin Iptu Dedy SH saat langsung mengamakannya ke dalam mobil 

"Jangan bergerak. Ikuti perintaj kami secara baik-baik, kami bawa surat perintah," ucap salah seorang penyidik. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Tak Terpengaruh Aksi Sumpah Pocong Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Rian Antoni

Mendapati hal itu, tersangka Anton dan pengacaranya tak menduga.

Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

Selama lima bulan, tersangka Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Pria yang Tantang Sumpah Pocong Ternyata Sudah 1 Tahun Wajib Lapor di Polda Sumsel Usai Dijadikan Tersangka

Sebelumnya, tersangka Anton melakukan mubahalah sumpah pocong di depan Mushola Al Hannan dan di hadapan warga, Kamis 18 Mei 2023 pukul 11.30 WIB

Warga Lorong A Rahman, RT 10/04, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini, menantang untuk melakukan sumpah pocong lantaran telah difitnah telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

"Demi Allah, saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri," ujar Rian saat ditemui di kediamannya usai melakukan sumpah pocong. 

Sumpah pocong ini dilakukan Anton tanpa kehadiran pihak penuduh atau pelapor yang diketahui adalah Rudi Wijaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: