Tok Tok, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis Bawahannya 8 Tahun Penjara
Sudrajad Dimyati. foto: fidhiah shabrina/jpnn.com--
Tok Tok, Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis Bawahannya 8 Tahun Penjara
BANDUNG, SUMEKS.CO - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang selama ini dikenal sebagai pengadil, menjalani sidang kasus suap secara dari di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa 30 Mei 2023.
Sidang yang dipimpin Yoserizal dengan agenda pembacaan putusan itu, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata hakim ketua Yoserizal saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai, terdakwa Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menurut Yoserizal, terdakwa Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura terkait kasus itu. Dalam kasus ini, Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c Jol Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:KPK Kembangkan Kasus Suap, Tiga Hakim Agung Jadi Tersangka
Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa idak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Hakim juga menilai, terdakwa menikmati hasil suap tersebut. Hal meringankan bagi Sudrajad yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Yoserizal menjelaskan, Sudrajad diyakini menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung (MA).
Elly merupakan salah satu perantara pemberian suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar MA yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874/KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.
Sementara itu, hakim anggota Benny Eko menyebut kalau Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan harmonis. Sehingga, hakim meyakini pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad. “Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata hakim anggota Benny. Vonis delapan tahun penjara oleh hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sudrajad dihukum 13 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: