Kemenkumham Babel Gelar Bimtek Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten
--
“Perlindungan paten diatur dalam UU 13/2016 tentang paten. Penemu paten akan diberikan hak eksklusif oleh negara atas hasil invensinya untuk jangka waktu tertentu. 20 tahun untuk paten dan 10 tahun untuk paten sederhana,” ujar Harun.
BACA JUGA:HADEH! Sebarkan Aliran Raja Adil Lewat FB Tanpa Izin, Tiga Pengikut Diamankan Polres Ogan Ilir
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, yaitu pemeriksa paten muda DJKI, Yayang Abdul Rakhman, yang menyampaikan materi tentang penelusuran informasi paten.
Lalu pemeriksa paten muda, Danang Leoponti, yang membahas materi tentang pemanfaatan informasi paten.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marshal Saputra, beserta jajaran.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: