Unik! Buktikan Aliran Dana Korupsi Bawaslu, Kejari OI Rekonstruksi Perkara Dihadapan Hakim Tipikor Palembang

Unik! Buktikan Aliran Dana Korupsi Bawaslu, Kejari OI Rekonstruksi Perkara Dihadapan Hakim Tipikor Palembang

Kejari OI Rekonstruksi Kasus Korupsi Dalam Ruang Sidang Tipikor PN Palembang--

BACA JUGA:Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner

"Sudah jelas untuk pimpinan DPRD, nah di DPRD OI ini ada tiga pucuk pimpinan, ada juga pimpinan fraksi, dan itu dipertegas keterangan terdakwa sendiri bahwa siapa yang dimaksud dengan pimpinan DPRD itu," sanggah Soeharto.

Dijawab oleh Kepala Kejari OI Nursurya silahkan para saksi menyanggah, karena ini rekonstruksi sehingga biar majelis hakim yang menilainya.

"Kami bisa tetapkan saudara sebagai tersangka, apabila nanti dalam faktanya ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kajari Nursurya dipersidangan.

Sidang kembali akan dilanjutkan nanti dengan agenda pemeriksaan saksi adechad atau saksi dari pihak tiga terdakwa. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: