Unik! Buktikan Aliran Dana Korupsi Bawaslu, Kejari OI Rekonstruksi Perkara Dihadapan Hakim Tipikor Palembang

Unik! Buktikan Aliran Dana Korupsi Bawaslu, Kejari OI Rekonstruksi Perkara Dihadapan Hakim Tipikor Palembang

Kejari OI Rekonstruksi Kasus Korupsi Dalam Ruang Sidang Tipikor PN Palembang--

Unik! Buktikan Aliran Dana Korupsi Bawaslu, Kejari OI Rekonstruksi Perkara Dihadapan Hakim Tipikor Palembang

SUMEKS.CO - Biasanya rekonstruksi  dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti pihak Kepolisian, guna mengungkap fakta tentang terjadinya suatu dugaan tindak pidana atau perkara.

Namun, pada Kamis 11 Mei 2023 justru rekonstruksi dilakukan pihak Kejari Ogan Ilir (OI), atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu OI dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang.

Suatu hal yang cukup langka, bahkan bisa dikatakan rekonstruksi didalam ruang sidang PN Palembang pertama kali dilakukan di Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Disinyalir Terima Uang Rp500 Juta, Eks Ketua Bawaslu Sumsel Mangkir Jadi Saksi Rekonstruksi di PN Palembang

Sebelumnya, Kepala Kejari OI Nursurya SH MH menerangkan upaya rekonstruksi itu dilakukan guna menemukan fakta adanya sejumlah uang yang mengalir kepada pihak lainnya selain tiga terdakwa.

Tiga terdakwa tersebut yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu OI, dan Romi sebagai honorer operator keuangan Bawaslu Ogan Ilir.

Dalam rekonstruksi tersebut, tercatat kurang lebih ada 11 adegan, yang mana tiga terdakwa dikonfrontir dengan saksi-saksi yang diduga turut menerima sejumlah uang hingga menyebabkan kerugian negara Rp7,4 miliar.

Diketahui, saksi-saksi yang disinyalir menerima uang haram tersebut diantaranya tiga orang komisioner Bawaslu OI, Bendahara Bawaslu OI, serta Ketua DPRD Kabupaten OI.

BACA JUGA:Lagi, Lingkaran Korupsi Bawaslu Kegiatan Pilkada Seret 3 Petinggi Bawaslu OKU Selatan Jadi Tersangka

Rekonstruksi dilakukan lengkap dengan alat peraga berupa beberapa amplop yang bertuliskan nominal uang yang diduga diterima terdakwa dan saksi.

Dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Misrianti SH MH, sebagian besar saksi membantah menerima sejumlah uang, meskipun saat rekonstruksi terdakwa akui turut memberikan sejumlah uang kepada saksi senilai ratusan juta rupiah terutama untuk tiga komisioner Bawaslu OI.

"Saya tegaskan, dalam perkara ini tidak menerima dalam bentuk apapun sebagaimana yang dituduhkan," tegas komisioner Bawaslu OI Darmawan Iskandar.

Senada juga disanggah oleh ketua DPRD Kabupaten OI Soeharto yang mana disebutkan ada sejumlah aliran dana untuk pimpinan DPRD Kabupaten OI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: