Dinas Perkim PALI Cairkan Anggaran Rp7,3 Miliar, Kontraktor tak Kerjakan Proyek Gedung DPRD

Dinas Perkim PALI Cairkan Anggaran Rp7,3 Miliar, Kontraktor tak Kerjakan Proyek Gedung DPRD

Empat terdakwa pembangunan Gedung DPRD PALI menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 3 Mei 2023. foto: fadli sumeks.co--

"Untuk pekan depan diagendakan sidang pembacaan pembalasan atas tuntutan dari masing-masing terdakwa," tukasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjerat empat orang terdakwa.

Bermula pada tahun 2021 di Kabupaten PALI, mendapatkan anggaran untuk pembangunan gedung baru DPRD PALI sebesar Rp36,6 miliar, yang mana PT Adhi Pramana Mahorga ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan.

Namun, pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten berhenti pada pengerjaan hanya mencapai 2,76 persen.

Padahal pihak penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen yakni sebesar Rp7,3 miliar dari nilai pagu anggaran mencapai Rp36,6 miliar.

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Renovasi Gedung DPRD PALI Segera Disidang

Dalam pelaksanaannya, PT Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang proyek mengajukan uang muka sebesar Rp7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: