Dinas Perkim PALI Cairkan Anggaran Rp7,3 Miliar, Kontraktor tak Kerjakan Proyek Gedung DPRD

Dinas Perkim PALI Cairkan Anggaran Rp7,3 Miliar, Kontraktor tak Kerjakan Proyek Gedung DPRD

Empat terdakwa pembangunan Gedung DPRD PALI menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 3 Mei 2023. foto: fadli sumeks.co--

Dinas Perkim PALI Cairkan Anggaran Rp7,3 Miliar, Kontraktor tak Kerjakan Proyek Gedung DPRD

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Danu Nanang Hermawan, satu dari empat terdakwa korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Penukal Aba Lematang Ilir (PALI) dituntut jaksa 8 tahun penjara.

Danu Nanang Hermawan adalah Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga, pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap II tahun anggaran 2021.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 3 Mei 2023 jaksa Kejari PALI turut mengganjar tiga terdakwa lainnya.

Tiga terdakwa itu bernama Irwan sebagai PPK dituntut 7 tahun penjara; Meidi Robin, Dirut PT Adhi Pramana Mahorga dituntut 6,5 tahun penjara; dan Yose Rizal, direktur PT Asuransi Rama Setia Wibawa dituntut pidana 4,5 tahun penjara.

Selain terancam pidana penjara, para terdakwa juga terancam pidana denda masing-masing Rp750 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA:Gedung DPRD PALI Mangkrak, Rp 7 Miliar Sudah Cair, 4 Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Di hadapan hakim Tipikor diketuai Editerial SH MH, para terdakwa oleh JPU masing-masing dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Korupsi dalam dakwaan primer JPU.

Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtdhlo SH MH, diwawancarai usai sidang mengatakan kedua dituntut berbeda sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.

"Kita memang menuntut para terdakwa dengan pidana yang berbeda-beda karena sesuai dengan peran masing-masing terdakwa yang terungkap selama persidangan," kata Imam.

Imam menerangkan, pertimbangan tuntutan pidana tersebut juga termasuk diantaranya adanya pengembalian sejumlah uang dari terdakwa pelaksana kegiatan Rp100 juta.

Lanjut Imam total pengembalian uang dari terdakwa pelaksana kegiatan yakni sebesar Rp500 juta, yang mana sebelumnya telah ada upaya pengembalian Rp400 juta.

Sehingga, kata Imam hingga saat ini tinggal tersisa Rp6,8 miliar yang harus dikembalikan para terdakwa dari jumlah kerugian negara Rp7,3 miliar.

BACA JUGA:Caleg DPRD PALI Laporkan Rekan Separtai Kasus Dugaan Palsukan Surat Rekomendasi ke Polda Sumatera Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: