JPU Kejari Ungkap Modus Korupsi 4 Terdakwa Pembangunan Gedung DPRD PALI

JPU Kejari Ungkap Modus Korupsi 4 Terdakwa Pembangunan Gedung DPRD PALI

Imam Murtadlo (kanan). foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap gedung DPRD PALI belum dibangun sudah dikorupsi terlebih dahulu senilai Rp7,3 miliar.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Kejari PALI, membacakan surat dakwaan untuk empat terdakwa yakni Irwan, Meidi Robin, Danu Nanang serta Yose Rizal di Pengadilan Tipikor Palembang, 22 Februari 2023.

Diwawancarai usai pembacaan dakwaan, Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH menerangkan perkara bermula Dinas Perkim PALI terdapat kegiatan pembangunan gedung DPRD PALI tahap II dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp35,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

Dilanjutkan Imam, pada saat kegiatan pengerjaan uang muka pembangunan gedung DPRD PALI senilai Rp7,3 miliar yang diminta oleh pihak pelaksana nyatanya tidak ada progres alias hanya berupa penimbunan tanah saja.

BACA JUGA:Gedung DPRD PALI Mangkrak, Rp 7 Miliar Sudah Cair, 4 Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

"Sehingga dari hasil audit Inspektorat didapati kerugian negara sebesar lebih kurang Rp7,3 miliar," ungkap Imam Murtadlo.

Nilai kerugian tersebut, lanjut Imam Murtadlo dapat dirincikan lebih Rp5,5 miliar yang dinilai sebagai nett loss selebihnya adalah jaminan uang muka pelaksanaan kegiatan yang tidak bisa dicairkan yang dianggap sebagai total loss.

"Karena dalam pengerjaannya ketika dihitung hanya sekitar 2,78 persen dari target, yakni hanya berupa timbunan tanah saja," tukasnya.

Sementara itu, Shofuan Yusfiansah SH MH, penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Irwan berkata "No Comment" saat hendak diwawancarai, karena Irwan satu-satunya terdakwa yang mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari PALI.

BACA JUGA:4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Siap Disidang

Diketahui dalam perkara ini ada empat orang terdakwa, yaitu Irwan oknum ASN sekaligus PPK Dinas Perkim Kabupaten PALI, serta tiga tersangka pihak swasta yakni Meidi Robin Lionardu, Danu Nanang dari PT Adhi Pramana Mahorga, Yose Rizal dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa

Diuraikan dalam dakwaan, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sekitar tahun 2021, Pemerintah Kabupaten PALI menganggarkan pembangunan Gedung DPRD baru, dengan nilai pagu anggaran kurang lebih Rp36 miliar.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dimenangkan oleh PT Adhi Pramana Mahorga dengan nilai lebih kurang Rp35 miliar.

Namun, pada termin pertama pencairan senilai dari Rp7,1miliar PT Adhi Pratama Mahorga sebagai pelaksana kegiatan nyatanya tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak untuk penimbunan lahan gedung DPRD PALI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: