Polda Sumsel Amankan Pengelola Sumur Minyak Mentah Ilegal di Keluang Muba, Modusnya Bikin Tanda Tanya
Petugas saat mendatangi lokasi minyak mentah ilegal di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: dokumen/sumeks.co--
Selanjutnya pelaku dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi.
Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk pelaku Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.
Sementara itu, pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.
Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut dia mengatakan, pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.
Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar. Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah katrol, satu buah canting minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: