Polda Sumsel Amankan Pengelola Sumur Minyak Mentah Ilegal di Keluang Muba, Modusnya Bikin Tanda Tanya
Petugas saat mendatangi lokasi minyak mentah ilegal di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: dokumen/sumeks.co--
Polda Sumsel Amankan Pengelola Sumur Minyak Mentah Ilegal di Keluang Muba, Modusnya Bikin Tanda Tanya
MUBA, SUMEKS.CO - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan lahan minyak mentah ilegal di Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu 19 April 2023.
Dari lahan tersebut tersebut, petugas mengamankan dua orang yakni Rudi Hartono dan Abdul Gofar.
Kedua pelaku diamankan karena terbukti sebagai pengelola lahan minyak mentah ilegal di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
"Dan saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis 20 april 2023.
Polda Sumsel bersama Polres Muba dan Polsek Keluang tiba di sumur minyak mentah illegal milik pelaku Nopri dan Asri sudah tidak ada aktifitas.
“Diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal," katanya.
Namun akhirnya, pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba saat berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
"Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," bebernya.
Untuk pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp173 juta, dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.
Pelaku Rudi Hartono merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023.
"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: