Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu di Tertibkan?

Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu di Tertibkan?

Ilustrasi--

Keberadaan PETI tidak boleh hanya dilihat dari aspek regulasi perizinannya saja sehingga dianggap seolah-olah hanya kewenangan pusat.

BACA JUGA:Bupati Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin, Cek Fakta Selengkapnya Disini..

Perlu diingat, bahwa kegiatan pertambangan batubara adalah hukum administrasi yang penegakan hukumnya diberi sanksi pidana. 

Dijelaskannya, dalam UU Minerba, mengatur rezim pertambangan batubara menjadi kewenangan pemerintahan ousat, dengan catatan sepanjang itu menyangkut perizinan usaha pertambangan yang resmi/legal.

Tetapi itu tidak berlaku bagi PETI karena PETI itu sendiri melanggar undang-undang dan merupakan tindak pidana. PETI nyata-nyata ada di daerah dan pemerintah kabupaten berkepentingan menertibkannya dengan memperhatikan semua dampak negatifnya.

"Tetapi kalau membandel, ya penegakan hukumnya ada pada Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum. Tinggal lagi ini soal ada tidaknya komitmen yang kuat untuk menertibkannya," tegasnya.

BACA JUGA:Giliran Ketua RT RW Kadus Hingga Tomas di Sekayu Dapat THR

Saat ini, kata dia, keseriusan pemerintah tengah diuji untuk menyelesaikan persoalan PETI, apalagi ini sudah berlangsung sejak tahun 2010.

Selain dampak negatif, aktivitas ini sangat berbahaya dan mengancam nyawa karena tidak mematuhi norma pertambangan yang baik.

Kita masih ingat sekitar Oktober 2020 yang lalu, ada 11 orang yang tertimbun tanah longsor di kawasan tambang batubara ilegal di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Tapi nampaknya upaya penegakan hukum kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan.  

Kemudian, baru-baru ini Polda Sumsel merilis pemberitaan telah menangkap 6 tersangka pengangkut batubara illegal di kawasan Baturaja, Kabupaten OKU, berikut barang bukti empat unit truck pengangkut batubara dan 98 ton batubara yang diangkut. Batubara ini diangkut berasal dari pertambangan illegal dari Kabupaten Muara Enim untuk dibawa ke Lampung. 

BACA JUGA:Gawat…Pesulap Merah Terkurung di Toilet Bersama Ular Besar Milik Ahli Kretek, Tegang! Kameramen Ketakutan

Begitu juga Polres Muara Enim beberapa waktu lalu di media telah mengamankan dua unit truck bermuatan batubara sebanyak 35 ton yang di duga berasal dari aktivitas penambangan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

"Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum ini untuk menuntaskan kasus ini wajib kita dukung hingga berlanjut sampai pengadilan. Dan ini juga perlu menjadi perhatian kita bersama, supaya kasus tersebut tidak hilang begitu saja,"ungkapnya.

Lanjut Firmansyah, sejauh ini baru ditemukan satu putusan Pengadilan yang menjerat pelaku penambangan illegal, yaitu putusan Pengadilan Negeri Muara Enim No. 01/Pid.B/PN.Mre, tanggal 13 Maret 2013 atas nama terdakwa Dudung Gunawan Bin Ade Karto dalam perkara tindak pidana penambangan batubara tanpa izin, yang berlokasi di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: