Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu di Tertibkan?

Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu di Tertibkan?

Ilustrasi--

Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu di Tertibkan?

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Berdasarkan data yang dirilis Ditjen Minerba Kementerian ESDM, hingga kwartal II tahun 2021 kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mencapai 2.700 lokasi yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.645 lokasi PETI Mineral dan 96 lokasi PETI Batubara.

Aktivitas PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan, yakni salah satunya di Kabupaten Muara Enim. 

Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena itu perlu perhatian serius dari semua stakeholder sebagai upaya dan dukungan bersama untuk menangani isu PETI beserta dampak yang ditimbulkannya. 

"PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial,"ujar praktisi Hukum Dr Firmansyah SH MH, Salasa 18 April 2023.

BACA JUGA:Bupati Sidak Sembako, Daging Sapi Naik Rp10 Ribu

Dalam konteks tersebut, kata Firmansyah, maka setiap usaha pertambangan batubara hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin usaha dari pejabat yang berwenang.

Adapun izin usaha yang dimaksud, antara lain adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).

"Tidak dipenuhinya izin-izin tersebut maka kegiatan pertambangan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI)," terangnya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan, Lapas Sekayu Bagikan 150 Matras kepada WBP

Pasal 158 UU Minerba, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160 UU Minerba.

Pada Pasal 161 UU Minerba, lanjutnya, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: