Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu di Tertibkan?

Mengapa Pertambangan Tanpa Izin Perlu di Tertibkan?

Ilustrasi--

"Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang memerlukan rekayasa keras (hard engeneering) yang sangat beresiko menganggu lingkungan karena merubah bentang alam. PETI dalam praktiknya tidak melalui good mining practices mengandung higt risk terhadap keamanan dan kesalamatan kerja pelaku penambangan, dan rawan kecelakaan tertimbun akibat runtuhnya lahan yang ditambang," ujarnyam

BACA JUGA:Wujudkan Kedisiplinan, Sekda Ratu Dewa Sidak Pegawai Kantor Pelayanan di Lingkungan Pemkot Palembang

Padahal dalam pengusahaan penambangan terdapat kaedah-kaedah teknik dan lingkungan yang harus dipatuhi untuk meminimalisir resiko akibat kegiatan usaha penambangan.

Kemudian perhatian khusus terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, diantaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. 

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, serta berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan akibat polusi debu batubara yang tidak terkendali. 

Dari aspek ekonomi, sambungnya, kegiatan PETI merugikan daerah karena tidak dipenuhi, seperti kewajiban perpajakan baik pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:Heboh! Pedagang Thrifting di Pasar Senen Ditembak Petasan Sekelompok Pemuda, Keterangan Polisi Membingungkan

Sementara, dari aspek lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Menurutnya, saat ini PETI di Kabupaten Muara Enim sudah dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, tidak lagi sekedar menggunakan alat tradisional, tetapi sudah menggunakan sejumlah alat berat dan mobil dump truk.

Kondisi semacam ini mengakibatkan banyak ditemui lahan bekas PETI dengan penambangan terbuka tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Bahkan telah menimbulkan genangan air yang sangat berbahaya. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batubara yang terekspos langsung ke permukaan sangat rawan dan dalam skala tertentu bisa menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA:Alamak…Dukun Slamet Ternyata Sudah Membunuh Sejak 2011, Masih Ada 16 Korban Terkubur di Kebun Angker itu

"Itulah antara lain sisi negatif dari PETI. Semua ini terjadi karena mengabaikan kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang.

Ini jelas merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar. Seandainya Pemkab Muara Enim berniat melegalkan PETI diperlukan usaha keras untuk terlebih dahulu membatalkan norma/aturan pidana yang telah diatur dalam UU Minerba," jelasnya.

Kalupun disiasati akan diatur dengan Perda atau Perbup atau sejenisnya, juga tidak tepat, mengingat secara hirarki bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Minerba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: