Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra Diterima Kejari Muara Enim, Segera Masuki Proses Persidangan
PELIMpAHAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II yaitu tersangka Bobi Candra beserta barang bukti.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim pada Senin, 9 Desember 2024, menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait tersangka Bobi Candra (33), seorang bos tambang batubara ilegal.
Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Muara Enim pada pukul 18.15 WIB, dan turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting di Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel.
Bobi Candra yang dikenal sebagai pengusaha tambang batubara ilegal tersebut tampak turun dari mobil Innova Rebon dengan mengenakan kaos oblong hitam, celana pendek abu-abu gelap, serta sandal jepit.
Meskipun dalam situasi yang cukup serius, Bobi terlihat berjalan santai dan sesekali melemparkan senyum kepada media yang hadir, saat memasuki gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Apresiasi Peran Ibu dalam Pembangunan di Peringatan Hari Ibu Ke-96
Hadir dalam pelimpahan tahap II tersebut Jaksa Peneliti Kejati Sumsel Rini Purwati SH dan Yetty Febriandini SH, Kasi Pidum Kejari Muara Enim Ade Rachmat Hidayat SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Risca Fitriani SH.
Kejaksaan juga turut diwakili oleh Kasubsi I Seksi Intelijen M Riduan SH yang menyampaikan siaran pers terkait perkembangan kasus ini.
Menyampaikan keterangan kepada media, Riduan menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan karena berkas perkara terhadap Bobi Candra telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Huruf B, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Keputusan ini didasari oleh surat P-21 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Antisipasi Pemadaman Listrik, Panitia Seleksi PPPK Muara Enim Siapkan Genset
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Apresiasi Wisudawan Program SKSS, Generasi Muda Siap Berdaya dan Berkarya
"Berdasarkan surat P-21 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kami melaksanakan pelimpahan tahap II ini karena berkas perkara tersangka Bobi Candra sudah lengkap dan siap untuk proses lebih lanjut," jelas Riduan dalam siaran persnya.
Riduan mengungkapkan bahwa Bobi Candra disangkakan dengan pelanggaran terkait pertambangan ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: