Aliran Sesat Raja Adil Sebarkan Pahamnya di Pelosok Ogan Ilir, Butuh 3,5 Jam Perjalanan Mobil dari Indralaya

Aliran Sesat Raja Adil Sebarkan Pahamnya di Pelosok Ogan Ilir, Butuh 3,5 Jam Perjalanan Mobil dari Indralaya

Aliran sesat Raja Adil sebarkan pahamnya di pelosok Ogan Ilir, butuh 3,5 jam perjalanan mobil dari kota Indralaya. foto: andika/sumeks.co.--

Akibatnya banyak pengikut yang ketakutan, dan akhirnya membubarkan diri. Hingga kini, ada 4 pengikut aliran Rosidi.

Ketua pengurus MUI Ogan Ilir, DR H Nurhasan SAg MAg mengatakan, faham yang dikembangkan Rosidi tersebut termasuk faham keliru dan menyesatkan umat.  

BACA JUGA:MUI Tegaskan Aliran Raja Adil Sesat, Pengikut Tinggal 4 Orang, Kemenag Ogan Ilir: Selesaikan Secara Persuasif 

BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI

“Aliran Tasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq sesat dan menyesatkan. Pemerintah wajib melarang dan merehabilitasi penyebaran aliran Tasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq,’’ katanya.

Kepala Kemenag Ogan Ilir, M Arkan Nurwahiddin melalui Kasi Binmas Susanto mengatakan, anggota aliran ini ada empat orang, dari keluarga mereka sendiri. 

Cuma masalahnya mereka menyebarkan banner yang menyatakan sebagai raja Adil ke dusun-dusun lain. 

‘’Dikhawatirkan menimbulkan pengaruh tidak baik di masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:MUI Tegaskan Aliran Raja Adil Sesat, Pengikut Tinggal 4 Orang, Kemenag Ogan Ilir: Selesaikan Secara Persuasif 

BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI

“Jadi warga bisa langsung mengirim laporan dan secara administrasi, polisi bisa langsung mengambil tindakan. Tapi kita usahakan penyelesaiananya persuasif tidak agresif, usahakan dialog,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengaku sudah membentuk tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Ogan Ilir, 20 Maret 2023 lalu. 

“Kemarin kita sudah lakukan rapat koordinasi, terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat. Saat ini kita masih menunggu fatwa MUI. Setelah ada fatwa MUI, barulah akan dilakukan tindakan,” ucapnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: