Keberatan Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Ditolak, Jaksa Akan Boyong Saksi ke Pengadilan

 Keberatan Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Ditolak, Jaksa Akan Boyong Saksi ke Pengadilan

Suasana sidang putusan sela kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 6 Maret 2023.-Fadli-

BACA JUGA:4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Siap Disidang

Namun, pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten berhenti pada pengerjaan hanya mencapai 2,76 persen, yang mana pihak penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen yakni sebesar Rp7,1 miliar dari nilai pagu anggaran mencapai Rp36,6 miliar.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: