Keberatan Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Ditolak, Jaksa Akan Boyong Saksi ke Pengadilan

 Keberatan Terdakwa Korupsi Gedung DPRD PALI Ditolak, Jaksa Akan Boyong Saksi ke Pengadilan

Suasana sidang putusan sela kasus korupsi pembangunan gedung DPRD PALI di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 6 Maret 2023.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berencana menghadirkan 28 saksi, usai keberatan Irwan terdakwa korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI ditolak hakim Tipikor Palembang.

Kasi Pidsus Kejari PALI, Imam Murtadlo diwawancarai usai sidang putusan sela, Senin 6 Maret 2023 selain 28 saksi fakta, direncanakan juga akan menghadirkan satu orang ahli di persidangan yang menjerat Irwan Cs.

"Kita hadirkan secara bertahap, untuk yang pertama 10 orang terlebih dahulu pada sidang pemeriksaan perkara," kata Imam Murtadlo.

Diwawancarai usai putusan sela, sepuluh orang saksi itu diantaranya dari unsur dinas serta dari konsultan pengawas pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI.

BACA JUGA:4 Terdakwa Pembangunan Gedung DPRD PALI Jalani Sidang Perdana

Sementara untuk terdakwanya sendiri yakni Irwan, Meidi Robin Lionardi, serta Yose Rizal lanjutnya, kemungkinan akan diusahakan juga untuk dihadirkan langsung didalam ruang sidang utama Tipikor Palembang.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda putusan sela majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irwan melalui penasihat hukumnya.

Hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa yang menyebutkan dakwan JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak tepat, karena telah terurai secara rinci dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim juga menilai, untuk dapat menetukan terdakwa terbukti bersalah atau tidak haruslah dibuktikan dalam sidang pemeriksaan perkara.

BACA JUGA:Gedung DPRD PALI Mangkrak, Rp 7 Miliar Sudah Cair, 4 Tersangka Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Untuk itu majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Irwan dan memerintahkan kepada JPU PALI untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

Sebagaimana dkawaan JPU, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjerat empat orang terdakwa.

Adapun kempat terdakwa diantara yakni Irwan ST MM selaku PPK, Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Bermula pada tahun 2021 di Kabupaten PALI, mendapatkan anggaran untuk pembangunan gedung baru DPRD PALI sebesar Rp36,6 miliar, yang mana PT Adhi Pramana Mahorga ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: