Dilaporkan Dugaan Tipu Gelap ke Polisi, Kuasa Hukum Owner Arisan Nita King Angkat Bicara
Tim kuasa hukum Selebgram Palembang Ernita, Owner Arisan Online Nita King saat gelar jumpa pers, Sabtu 25 Februari 2023.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Melalui tim kuasa hukumnya, Selebgram Palembang Ernita owner dari arisan online Nita King angkat bicara, terkait pemberitaan dilaporkan dirinya ke Polisi atas kasus dugaan tipu gelap terhadap beberapa korban anggota beberapa waktu lalu.
Saat gelar jumpa pers, Sabtu 25 Februari 2023 sebagai kuasa hukum Ernita yakni Supardi Sahri SH menerangkan, pemberitaan yang beredar sangat menyudutkan kliennya.
Didampingi Herizal Sulaiman SH dan Puji Herlambang SH, pria yang akrab disapa Supardi ini menerangkan dari isi berita yang beredar yang menyatakan kliennya melarikan diri dan tidak bertanggung jawab adalah tidak benar.
Dia menceritakan ihwal duduk perkara, bermula arisan Nita King yang dibuat pada tahun 2019 mulanya dikelola secara langsung oleh terlapor Ernita dan tanpa masalah sedikitpun.
BACA JUGA:Mengenang Almarhum Sahilin, Dari Rumah Panggung Kayu, Melahirkan Beberapa Penghargaan
"Dan sekira tahun 2022, klien kami mengangkat seorang bernama Putri Bella Pertiwi yang diserahkan tanggung jawab untuk mengurusi admin arisan Nita King," tuturnya.
Diterangkannya, menurut pernyataan beberapa member arisan online arisan Nita King terutama urusan administrasi keuangan mulai bermasalah sejak dipegang oleh admin baru tersebut.
Dibeberkannya, ada beberapa bukti diantaranya berupa Rekening Koran yang mencatat adanya transaksi mencurigakan yaitu pengalihan dana dari rekening milik terlapor Ernita kepada rekening pribadi atas nama Putri Bella Pertiwi senilai hampir mencapai Rp1,5 miliar.
"Ada puluhan transaksi yang berhasil kami dapatkan dari bukti rekening koran yang dimulai sejak bulan Oktober 2022 hingga Januari 2023," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya ada beberapa faktor lain yang menyebabkan arisan tida berjalan dengan baik, seperti member yang telah menerima uang arisan, kemudian tidak melanjutkan cicilan angsuran sehingga membuat kliennya terpaksa "nombok" dengan menjual beberapa aset miliknya.
Lebih jauh dikatakannya, ada juga saat dilakukan pengkajian ulang terhadap data kerugian member ternyata tidak sebesar yang diklaim korban sebagai pelapor.
Ditambahkan Herizal Sulaiman SH, dia mensinyalir adanya unsur penyalahgunaan kewenangan dan tipu gelap yang telah dilakukan oleh admin arisan Nita King bernama Putri Bella Pertiwi, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
"Melalui jumpa pers ini juga kami tegaskan memberikan waktu 3x24 jam kepada Putri Bella Pertiwi, untuk duduk rembuk bersama menyelesaikan perkara ini, dan apabila tidak ada itikad baik maka akan kami lakukan upaya hukum selanjutnya," tegas Herizal Sulaiman SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: