Sempat Buron, Spesialis Pembobol Rumah Bedeng di Palembang Ini Ditangkap Polisi, Sudah 25 Kali Beraksi

Sempat Buron, Spesialis Pembobol Rumah Bedeng di Palembang Ini Ditangkap Polisi, Sudah 25 Kali Beraksi

Tersangka Yanto dan barang bukti yang diamankan saat dirilis di Mapolsek SU II. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Anto alias Yanto (24) diringkus polisi setelah menjadi buronan dalam dan kasus spesialis pembobol rumah bedeng di Kota Palembang. 

Warga Jalan Jenderal A Yani, Lorong KH  Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini diringkus saat berada di rumahnya Minggu 19 Februari 2023 malam. 

Salah satu aksi tersangka diketahui di Jalan Telaga Swidak, Lorong Rukun, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Sabtu 1 Oktober 2022 malam lalu. 

Saat kejadian, korban M Raihan Akbar Davari (22) sedang berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Melawan, Residivis Pembobol Rumah di PALI Keok Ditembak Polisi

Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui perkarangan belakang bedeng dan mendorong pintu belakangnya. 

Tersangka Yanto langsung mengambil satu dompet berisi satu lembar uang kertas 5 Riyal, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar STNK sepeda motor atas nama korban. 

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang. 

Kapolsek SU II, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan telah menangkap pelaku pencurian rumah. 

BACA JUGA:Bobol Rumah Content Creator Ogan Ilir, Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi

"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Minggu 19 Februari 2023 malam," kata Handryanto Senin 20 Februari 2023.  

Handryanto menambahkan, dalam pemeriksaan, ternyata terangka mengaku sudah 25 kali melancarkan aksinya. 

"Sudah 25 kali beraksi dan memang sengaja mengincar rumah bedeng. Modus tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pekarangan belakang bedeng," ujar Handryanto. 

Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 363 KUHP dengan diatas lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: