Melawan, Residivis Pembobol Rumah di PALI Keok Ditembak Polisi

Melawan, Residivis Pembobol Rumah di PALI Keok Ditembak Polisi

Tersangka Emen yang diamankan di Polsek Talang Ubi. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan. 

Tersangkanya Emen (24). Dia diringkus berdasarkan laporan polisi, Nomor LP/B/04/II /2023/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI /Polda Sumsel, tanggal 07 Februari 2023.

Tersangka yang merupakan warga Jalan Baru Telkom, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini merupakan residivis.

Dia pernah menjalani hukuman dalam perkara penggelapan sepeda motor. Terduga pelaku juga ada laporan lain di Polres PALI tentang pencurian handphone.

BACA JUGA:2 Kali Bobol Minimarket yang Sama, 2 Sekawan Ditembak Polisi

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Darmawan SH, mengatakan bahwa kejadian berawal Senin 26 Desember 2022 lalu sekitar pukul 05.00 WIB. 

Saat korban pergi meninggalkan rumahnya untuk mengantarkan dagangannya. Setelah korban pergi dan rumah kosong, terduga pelaku langsung merencanakan pencurian tersebut.

"Kemudian terduga pelaku berkeliling memantau situasi sekitar rumah korban, setelah aman barulah pelaku menyiapkan alat berupa tengkuit, sekira pukul 05.30 Wib. pelaku langsung mencongkel dan merusak jendela rumah korban," ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kapolsek Talang Ubi, Jumat 10 Februari 2023.

Setelah jendela berhasil dirusak, tersangka masuk dan mengambil barang milik korban berupa dua buah cincin emas sebanyak dua suku, satu unit blender dan satu unit mesin parut kelapa.

BACA JUGA:Sembunyi di Plaju, Residivis Curanmor di Palembang Ditembak Polisi

Kemudian tersangka langsung pergi dan menjual barang-barang tersebut di Muara Enim, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 14 juta.

"Setelah menerima laporan, anggota kita melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan itu didapat informasi bahwa terduga pelaku berinisial ES sedang berada di jalan Baru Telkom. Lalu anggota kita melakukan penangkapan, namun saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga langsung dilakukan tindakan tegas dan terukur," imbuhnya.

Tersangka Emen yang menerima timah panas polisi pada bagian kaki kiri, kemudian dibawa ke RSUD Talang Ubi untuk dilakukan tindakan medis, kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Talang Ubi guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

"Selain berhasil mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat tengkuit dan satu lembar baju kaos, dan masih ada barang bukti yang lain dalam pencarian, yaitu dua buah cincin emas 24 karat sebanyak 2 suku, satu unit blender merk Philip dan satu unit mesin parut kelapa," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: