Kanwil Kemenkum Sumsel Supervisi Posbankum Digital di Desa Simpang Tais PALI
Digitalisasi Posbankum di PALI diharapkan mempermudah masyarakat mengakses layanan bantuan hukum.--
Kanwil Kemenkum Sumsel Supervisi Posbankum Digital di Desa Simpang Tais PALI
PALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat layanan bantuan hukum berbasis digital hingga tingkat desa melalui kegiatan supervisi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Simpang Tais tersebut bertujuan meningkatkan optimalisasi layanan Posbankum sekaligus memastikan sistem pelaporan digital berjalan efektif dan terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Supervisi dihadiri Sekretaris Camat Talang Ubi Ritawati Anwar, Kepala Desa Simpang Tais Erika Peru, perangkat desa, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Talang Ubi menegaskan dukungan pemerintah kecamatan terhadap penguatan akses keadilan bagi masyarakat melalui layanan Posbankum desa.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparatur desa, paralegal, dan masyarakat menjadi kunci penting agar layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal dan terdokumentasi dengan baik melalui sistem pelaporan digital.
“Kami berharap kepala desa dan operator aktif berkoordinasi dengan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel apabila masih terdapat kendala terkait layanan Posbankum,” ujarnya.
BACA JUGA:Dorong Layanan Hukum Gratis, Kemenkum Sumsel Bina Posbankum di Talang Ubi PALI
BACA JUGA:Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Babel, Akses Keadilan Kini Menjangkau Desa!
Sementara itu, Kepala Desa Simpang Tais Erika Peru menyatakan komitmennya untuk mendukung layanan Posbankum berbasis digital, termasuk kesiapan aparatur desa mengikuti pelatihan yang difasilitasi Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Madya Selvintrin memberikan tutorial pengisian laporan layanan Posbankum melalui aplikasi digital BPHN.
Ia juga menjelaskan berbagai kategori layanan Posbankum serta pentingnya kelengkapan data pendukung dalam proses pelaporan layanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendampingan langsung pengisian laporan layanan Posbankum oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari H. Asnedi, Sopiyan, Selvintrin, dan Rinaldi Wijaya.
Dari hasil supervisi, diketahui Desa Simpang Tais sebenarnya telah lama menjalankan layanan bantuan hukum secara manual melalui program “Rumah Berasan”.
Program tersebut selama ini menjadi wadah masyarakat dalam menyampaikan persoalan hukum maupun pelayanan publik di tingkat desa.
Melalui supervisi ini, layanan “Rumah Berasan” diarahkan untuk semakin optimal melalui sistem digital yang terintegrasi dengan pelaporan nasional BPHN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Desa Simpang Tais dalam mendukung penguatan layanan Posbankum.
Menurutnya, digitalisasi layanan bantuan hukum menjadi langkah penting dalam memperluas akses keadilan hingga ke desa-desa.
“Digitalisasi layanan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat di tingkat desa memperoleh akses layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel,” tegas Maju Amintas Siburian.
Melalui kegiatan supervisi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap layanan Posbankum di Kabupaten PALI semakin optimal dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




