Kejari Palembang Bidik Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Jilid II
Penyidik Pidsus Kejari Palembang Melakukan Sita Aset beberapa waktu lalu, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2018.-Foto: dok/sumeks.co-
BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Kejadian 2 Bocah yang Tewas Tenggelam di Kolam Retensi Lebak Murni Sako
Bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan.
Diketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang.
Hasilnya didapat fakta hukum yakni bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: