Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke JPU
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberikan salam metal kepada JPU usai mendengar putusan vonis 15 tahun yang dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.--
BACA JUGA:Ricky Rizal Ceritakan Keributan di Rumah Magelang: Kuat Ma'ruf Kejar Brigadir J Sambil Membawa Pisau
"Menetapkan hukuman terhadap Terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," ujar hakim.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa Kuat Ma'ruf tetap dalam tahanan.
"Memerintahkan Kuat Ma'ruf untuk tetap dalam tahanan," kata Hakim.
Usai mendengarkan putusan Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memberikan salam metal kepada JPU.
BACA JUGA:Analisis Reza Indragiri, Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati
Kuat tampak menelan ludah saat ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono menjatuhkan putusan pidana 15 tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan, Kuat Ma'ruf sempat menemui dan berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum untuk merespons hukuman tersebut.
Kuat kemudian berjalan ke arah pintu keluar. Saat langkah sampai di depan meja jaksa, beberapa jaksa dalam posisi berdiri memberikan salam hormat ke Kuat dengan membungkukkan badan.
Kuat pun membalas dengan memberikan salam metal kepada jaksa sembari berjalan meninggalkan ruang sidang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: