Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’
Pengacara Darmadi Jufri tegaskan kasus kliennya baru gelar perkara jadi belum resmi tersangka. (foto kanan: Hotman Paris). ft: fb/instagram/sumeks.co.--
- Bayi inisial AA, anak kelima pasangan Suparman (38) dan istri Sri Wahyuni dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 10.30 WIB untuk berobat karena demam.
- Pasien bayi berobat menggunakan layanan umum, bukan BPJS. Ditempatkan di ruang kelas 3.
- Namun diduga akibat kelalaian oknum perawat DN, jari kelingking bayi perempuan AA pada tangan kiri terpotong gunting besar, saat akan memperbaiki infus yang ‘macet’.
- Perawat sudah diingatkan si ayah korban agar membuka perban infus saja, namun entah mengapa malah menggunakan gunting besar.
- Paska Kejadian perawat DN meninggalkan ruangan dan tidak mau menemui ayah korban yang meminta pertanggungjawabannya.
- Pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan terhadap bayi dan melakukan tindakan operasi, selama 1,5 jam untuk menyambung jarinya. Setiap 15 menit sekali dilihat kondisinya.
- Pasca operasi, bayi jari terpotong itu dirawat di ruang VIP RSM Palembang.
Sabtu, 4 Februari 2023.
- Laporan ayah bayi diterima anggota piket Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang pukul 16.30 WIB.
- Polisi langsung mendatangi TKP dan lakukan pemanggilan terhadap oknum terlapor DN, oknum perawat RS Muhammadiyah.
- Manajemen RS Muhammadiyah Palembang akhirnya menonaktifkan oknum perawat berinisial DN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: