Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’
Pengacara Darmadi Jufri tegaskan kasus kliennya baru gelar perkara jadi belum resmi tersangka. (foto kanan: Hotman Paris). ft: fb/instagram/sumeks.co.--
Tanggal 4 s/d 5 Februari 2023:
Setelah kasusnya dilaporkan ke Polrestabes Palembang. Penyidik polisi saat ini sudah memeriksa 7 orang saksi yang mengatahui bagaimana kejadiannya hingga jari kelingking pasien bayi AA (8 bulan) bisa tergunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korba. Kita sudah secepatnya memeriksa 7 orang saksi," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Minggu 5 Februari 2023.
Saksi 7 orang terdiri dari 2 orang dari pihak korban, 4 orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan 1 terduga pelaku atau terlapor.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mgs Syaiful Padli turut juga langsung merespon atas terjadinya kasus ini.
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang.
Pemanggilan ini buntut dugaan kelalaian yang dilakukan oknum perawat terhadap bayi berusia 8 bulan tersebut.
"Kejadian ini sangat memprihatinkan. Sungguh miris jika seorang perawat bisa melakukan kesalahan fatal seperti itu," ungkap Syaiful kepada sumeks.co, Minggu 5 Februari 2023.
BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palembang Berharap Keluarga Bayi dan Oknum Perawat Bisa Berdamai
Kronologi Kasus:
Berikut kronologi kasus jari kelingking bayi putus tergunting oknum perawat saat memperbaiki Infus:
Jumat, 3 Februari 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: