Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’
Pengacara Darmadi Jufri tegaskan kasus kliennya baru gelar perkara jadi belum resmi tersangka. (foto kanan: Hotman Paris). ft: fb/instagram/sumeks.co.--
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota piket Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Dan langsung mendatangi TKP. Ini tujuannya untuk mengambil keterangan saksi yang mengetahui kejadian dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Haris Dinzah.
Termasuk kata dia, pihaknya akan langsung melakukan pemanggilan terhadap terlapor yakni oknum perawat RS Muhammadiyah.
"Intinya untuk mencari kebenaran, jika terbukti akan kita proses lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, pihak RS Muhammadiyah Palembang juga telah mengambil langkah tegas yakni menonaktifkan oknum perawat berinisial DN yang merupakan pegawai tetap RS Muhammadiyah Palembang.
“Oknum tersebut sudah 18 tahun bekerja sebagai perawat," kata Wakil Direktur Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Muksin di RS Muhammadiyah Palembang, Sabtu 4 Februari 2023.
Muksin menegaskan, akibat kejadian kelalaian oknum perawat tersebut sudah dinonaktifkan sementara.
"Intinya, kami akan proses oknum perawat tersebut dengan komite medik RS Muhammadiyah Palembang," ujar Muksin.
Muksin mengatakan, pihak RS Muhammadiyah Palembang sebelumnya menerima pasien bayi tersebut dengan kondisi demam.
“Pasien bayi tersebut berobat dan dirawat menggunakan layanan umum bukan BPJS,” kata Muksin kepada awak media, Sabtu 4 Februari 2023.
Pascaoperasi, bayi langsung dipindahkan ke ruang perawatan VIP dan langsung dijaga ketat tiga perawat serta dokter spesialis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: