Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’

Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’

Pengacara Darmadi Jufri tegaskan kasus kliennya baru gelar perkara jadi belum resmi tersangka. (foto kanan: Hotman Paris). ft: fb/instagram/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum perawat kasus jari bayi terpotong sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Perawat inisial DN ternyata sudah didampingi pengacara. Advokat H Darmadi Jufri SH MH menegaskan kliennya belum berstatus tersangka 

“Sebagai kuasa hukum DN, saya akan koordinasi dengan penyidik,” ujarnya. 

Darmadi Jufri mengaku sudah dapat informasi dari Kasat Reskrim Polrestabes Palembang soal status kliennya.

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Semua Pihak Membayangkan Kerugian Besar Si Bayi Terpotong Jarinya, Bakal Cacat Seumur Hidup

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang Sebagai Tersangka Kasus Jari Kelingking Bayi Digunting

“Baru dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan terlapor. Segera akan gelar perkara. Berarti belum ada tersangka,” tegasnya.

Informasi terbaru. Penyidik Polrestabes Palembang sudah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus tersebut.

Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan DN, oknum perawat rumah sakit (RS) Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka. 

Kepastian itu diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib usai gelar kasus tersebut, Senin, 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Polisi Siap Fasilitasi Mediasi Keluarga Pasien Bayi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang

BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Siap Bantu Cari Keadilan

”Dari hasil gelar perkara dan sekaligus juga mendengarkan keterangan saksi. Untuk statusnya (DN) kita naikkan menjadi tersangka,” ujar Kapolrestabes.

Penyidik polisi sudah memeriksa maraton 10 orang termasuk perawat DN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: