Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’

Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’

Pengacara Darmadi Jufri tegaskan kasus kliennya baru gelar perkara jadi belum resmi tersangka. (foto kanan: Hotman Paris). ft: fb/instagram/sumeks.co.--

Tapi dengan jari si bayi terpotong. “Maka bayangkan dia akan cacat seumur hidup,” tandasnya.

Berikut komentar Hotman Paris dalam video, dikutip sumeks.co, Selasa, 7 Februari 2023.

“Salam hotman 911”. 

BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Siap Bantu Cari Keadilan

BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Siap Bantu Cari Keadilan

“Ibu Sri Wahyuni dari Palembang menghubungi Hotman Paris atas kejadian, jari kelingking bayinya (bayi perempuannya) sebelah kiri putus”. 

“Diduga karena ulah seorang perawat yang waktu membuka perban infus pada tangan sebelah kiri, malah jari kelingking (bayi) kepotong”.

“Masih dilihat apakah masih bisa kesambung gak jari kelingkingnya?”

“Gimana akibat hukumnya?”

BACA JUGA:Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting 

BACA JUGA:Update Kasus Jari Kelingking Bayi Terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, Paska Operasi Hari Ini Buka Perban

“Jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar, dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian nyata. Misalnya biaya pengobatan. Itu namanya kerugian riil damages”.

“Tapi di Amerika Serikat dikenal dengan Punitive Damage, yaitu kerugian yang oleh hakim diberikan kepada korban tanpa melihat berapa biaya pengobatan”.

“Tanpa melihat biaya kerugian ekonomi. Tapi dihukum  seberat-beratnya kalau memang si korban tersebut menderita”.

“Ini sudah sering terjadi dalam kasus-kasus di Amerika, misalnya korban kecelakaan lalulintas atau ‘korban’ restoran siap saji”. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: