Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’
Pengacara Darmadi Jufri tegaskan kasus kliennya baru gelar perkara jadi belum resmi tersangka. (foto kanan: Hotman Paris). ft: fb/instagram/sumeks.co.--
Diketahui, setelah operasi jari bayi terpotong akan menunggu 3 hari lagi, kemungkinan hari ini, untuk melihat perkembangannya. Apakah jarinya kembali normal atau tidak.
BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palembang Berharap Keluarga Bayi dan Oknum Perawat Bisa Berdamai
Wartawan sumeks.co akan terus update perkembangn kondisi bayi, hari ini. Namun sebelumnya kita simak update perkembangan kasusnya di Polrestabes Palembang dan respon dari wakil rakyat (DPRD Sumsel) dan PPNI Sumsel:
Minggu, 5 Februari 2023
Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumatera Selatan (Sumsel), H. Subhan SKM, MSi Mkes angkat bicara soal kasus terpotongnya jari bayi di RS Muhammadiyah Palembang.
Secara tegas Subhan mengatakan, kasus terpotongnya jari pasien bayi berusia 8 bulan itu murni sebagai sebuah kelalaian.
Dia pun menegaskan kasus tersebut bukanlah bentuk malpraktik.
“Itu terjadi murni karena faktor kelalaian, bukan malapraktik. Perawatnya cukup senior, bukan perawat yang baru dan dia anggota aktif PPNI,” terang Subhan.
Meski demikian, Subhan tetap berharap permasalahan itu dapat dimediasi, diselesaikan secara damai.
"PPNI sebagai organisasi profesi perawat sangat menyayangkan kejadian tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: