Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’
Pengacara Darmadi Jufri tegaskan kasus kliennya baru gelar perkara jadi belum resmi tersangka. (foto kanan: Hotman Paris). ft: fb/instagram/sumeks.co.--
“Dimana pengadilan memberikan ganti rugi yang sangat besar, tanpa melihat latar belakang ekonomi si korban. Tanpa melihat jumlah biaya pengobatan”.
“Karena Kalau melihat latar belakang ekonomi si bayi ‘kan tidak ada, apalagi kalau dilihat dari biaya pengobatan, berapa sih?”.
“Tapi kalau jarinya ini kepotong. Bayangkan dia akan cacat seumur hidup”.
“Mudah-mudahan pengadilan kita bisa menerapkan Punitive Damage ini”.
BACA JUGA:Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Palembang Berharap Keluarga Bayi dan Oknum Perawat Bisa Berdamai
“Ya, hukum kita mengenal kerugian immateril tapi hanya didasarkan pada latar belakang ekonomi dari si korban, dan tentu si bayi tidak punya latar belakang ekonomi itu. Sehingga harus diterapkan seperti di Amerika“, tegasnya.
“Mudah-mudahan juga Komisi 3 DPR sudah waktunya ikut aktif (dalam kasus ini),” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, "Hotman Paris siap ketemu".
Itu status yang dibuat pengacara kondang Hotman Paris saat merespon pengaduan keluarga bayi yang jarinya putus tergunting saat dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah, Palembang.
Ya, Hotman Paris cepat merespon mengaduan itu, lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: