Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’
Pengacara Darmadi Jufri tegaskan kasus kliennya baru gelar perkara jadi belum resmi tersangka. (foto kanan: Hotman Paris). ft: fb/instagram/sumeks.co.--
“Sebelum penetapan tersangka ini, kita juga sudah melihat semua bukti serta hasil visum dari korban,” terang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Pihaknya akan secepat mungkin memanggil DN untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ngajib, patut diduga DN melakukan kelalaian atau malapraktik sehingga menyebabkan terguntingnya jari kelingking bayi AR (8 bulan).
“Apalagi sebelum kejadian tersebut, keluarga korban sudah lebih dahulu mengingatkan hal itu,” jelasnya.
Sementara itu, Hotman Paris minta semua pihak membayangkan kerugian besar si bayi terpotong jarinya bakal cacat seumur hidup.
BACA JUGA:Polisi Siap Fasilitasi Mediasi Keluarga Pasien Bayi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang
Penegasan Hotman Paris itu diucapkan dalam salah satu tayangan video yang diunggah di akun pribadinya @hotmanpasriofficial
Pengadilan menurut Hotman Paris harus memberikan ganti kerugian yang sangat besar dalam kasus ini.
“Tanpa melihat latar belakang ekonomi si korban. Tanpa melihat jumlah biaya pengobatan,” tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Siap Fasilitasi Mediasi Keluarga Pasien Bayi dan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang
Karena, lanjut Hotman, jika melihat dari latar belakang ekonomi si bayi jelas tidak ada, apalagi kalau hanya dilihat dari biaya pengobatan? “Berapa sih?”, tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: